Mobile Apps

Menu

Iklan

Polres Pelabuhan Belawan Segera Usut Dugaan Gudang Siluman di Mabar

KOMPAS NUSA
Sabtu, 20 Juli 2024, Sabtu, Juli 20, 2024 WIB Last Updated 2024-07-20T17:54:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Medan Deli||KompasNusa2.com

Warga dikejutkan dengan temuan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal di sebuah gudang siluman di Jalan Mangan 3 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli diduga telah lama beroperasi secara diam-diam sebagai tempat penimbunan BBM.


Awak media langsung melakukan investigasi dan melihat sejumlah dirigen, dan tangki minyak, diduga lokasi gudang dijadikan sebagai tempat penimbunan dan pengolahan BBM jenis solar.


Penemuan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai ada aktivitas yang mencurigakan di gudang tersebut. Menurut warga setempat, aktivitas bongkar muat mobil tangki warna biru putih, bertuliskan transportir di gudang tersebut, sering singgah pada malam hari dan mengeluarkan bau bahan bakar solar yang menyengat.


"Kami sering melihat truk-truk tangki besar keluar masuk gudang pada malam hari. Bau solar juga sangat kuat tercium," ujar salah satu warga setempat, yang tidak ingin disebut namanya.


Sementara itu masyarakat juga takut akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti kebakaran yang mengakibatkan kerugian materi maupun korban jiwa dari warga sekitar.


Menanggapi laporan warga dan hasil investigasi awak media, kepada pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan diminta untuk segera turun melakukan penyelidikan keberadaan gudang siluman tersebut.


Warga di sekitar merasa resah dengan adanya dugaan keberadaan gudang siluman yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Warga meminta Polres Pelabuhan Belawan segera mengusut dan menindak tegas, jika benar keberadaan gudang tersebut.


Menurut informasi gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diduga tidak memiliki izin resmi. Aktivitas di gudang tersebut sering kali berlangsung pada malam hari dan menimbulkan kecurigaan warga sekitar.


Team awak media melihat gudang tersebut tidak memiliki papan nama atau tanda-tanda resmi yang menunjukkan identitas pemilik atau jenis kegiatan yang dilakukan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi secara ilegal.


Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, IPTU Riffi Noor Faizal Tombolotutu, S.Tr.K., SIK, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap dugaan gudang siluman tersebut. "Terima kasih atas informasinya dan akan kami cek.," tegas IPTU Riffi Noor Faizal Tombolotutu,


Dengan adanya laporan ini, warga berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menindak keberadaan gudang siluman yang meresahkan. Mereka juga meminta agar pengawasan di sekitar ditingkatkan untuk mencegah aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.


Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, apabila terbukti gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan dan pengolahan BBM solar ilegal, maka dapat dikenakan sanksi seperti yang tercantuim pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).


Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).


Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasai 23 tanpa lzin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). 

(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");