Nias Utara – Kompasnusa2.com
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia telah terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, meskipun di beberapa daerah terdapat Pilkada ulang.
Di Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 761 Tahun 2024 pada 4 Desember 2024. Hasil perolehan suara menunjukkan bahwa:
- Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, yakni Kotak Kosong, meraih 11.255 suara (sebelas ribu dua ratus lima puluh lima).
- Pasangan Calon Nomor Urut 2, yakni Amizaro Waruwu, S.Pd., M.I.P., dan Yusman Zega, A.Pi., M.Si., memperoleh 47.562 suara (empat puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh dua).
Selisih suara antara kedua kandidat ini mencapai 36.307 suara, dengan Paslon Nomor Urut 2 unggul jauh atas lawannya, Kotak Kosong.
Perjuangan kedua kubu untuk memperoleh dukungan dalam Pilkada 2024 ini tentunya memerlukan pengorbanan besar, baik dari segi tenaga, pikiran, maupun materi. Namun, hasil akhir menunjukkan dominasi petahana Amizaro Waruwu dan Yusman Zega sebagai pemenang yang melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Nias Utara.
(**AsatuZ**)