Mobile Apps

Menu

Iklan

Studi Tiru Lemindo di Deli Serdang: Sorotan Penyalahgunaan Anggaran dan Pelanggaran Aturan

KOMPAS NUSA
Sabtu, 07 Desember 2024, Sabtu, Desember 07, 2024 WIB Last Updated 2024-12-08T05:58:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Rio Lubis Ketua IWO Deli Serdang.


Deli Serdang //kompasnusa2.com – Rencana pelaksanaan kegiatan *studi tiru* yang diinisiasi oleh Lembaga Manajemen Indonesia (Lemindo) dan diikuti sejumlah kepala desa di Deli Serdang menuai kritik tajam dari berbagai pihak. 


Ikatan Wartawan Online (IWO) Deli Serdang menyayangkan keputusan para kepala desa untuk tetap melaksanakan kegiatan tersebut meski telah ada surat edaran larangan dari Kemendagri.  


Ketua IWO Deli Serdang, Rio Syahdian Lubis, menilai kegiatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyalahgunakan anggaran desa yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. 


"Kami sangat menyayangkan keputusan kepala desa yang tetap mengikuti *studi tiru* ini. Kegiatan seperti ini hanya menjadi formalitas tanpa memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan desa," ujarnya, Jumat (6/12/2024).  


Rio juga mengungkapkan bahwa masyarakat merasa anggaran desa lebih sering digunakan untuk kegiatan seremonial seperti *bimtek* dan *studi tiru* daripada untuk pembangunan infrastruktur atau program pemberdayaan masyarakat. 


Ia mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menyelidiki kegiatan ini yang diduga menjadi modus baru penyalahgunaan anggaran.  


Pj Sekda Deli Serdang Instruksikan Inspektorat Bertindak

Pj Sekda Deli Serdang, Dr. Drs. H. Citra Effendi Capah, M.S.P., melalui pesan singkatnya pada Sabtu (7/12/2024), meminta Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. 


Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti *studi tiru* dan *bimtek* seharusnya dilakukan secara swakelola sesuai dengan Permendesa Nomor 7 dan 13 Tahun 2023.  


Surat edaran yang diterbitkan pada 24 Juni 2024 menginstruksikan kepala desa untuk memprioritaskan penggunaan dana desa demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 


Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, banyak kepala desa tetap mengikuti kegiatan ini, di antaranya dari Kecamatan Percut Sei Tuan, Batang Kuis, Beringin, Sunggal, dan Tanjung Morawa.  


LEMINDO dan Pj Bupati Belum Beri Penjelasan

Hingga berita ini diturunkan, pihak LEMINDO dan Pj Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pelanggaran ini. Sementara itu, masyarakat Deli Serdang berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan anggaran desa digunakan sesuai peruntukannya, demi kesejahteraan rakyat.

(Mul)


Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");