Mobile Apps

Menu

Iklan

Di Duga Hendrik Dan Agus Konden Pemilik Gudang Penimbun Dan Pengolahan BBM Bersubsidi Di Jalan Damar Wulan Sampali Kebal Hukum.

Senin, 18 Agustus 2025, Senin, Agustus 18, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T02:52:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Deli Serdang.kompasnusa.com//Gudang di duga tempat  penimbunan dan pengolahan BBM solar dan pertalite di Jalan Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang di kelola dua orang Hendrik dan Agus Konden tak tersentuh hukum dan merasa kebal hukum.

Pasalnya kedua mafia BBM tersebut hingga saat ini masih tetap beraktivitas melancarkan aksinya untuk mencari keuntungan pribadinya tanpa sedikitpun memikirkan berapa banyak kerugian negara apa lagi memikirkan warga masyarakat sekitar apabila terjadi kebakaran yang di sebabkan oleh permainan bisnisnya. Selasa (19/08/2025)

Perlu sama - sama di ketahui , mafia BBM Agus Konden  ini selalu berpindah - pindah tempat dari Batang Kuis ke jalan metal tanjung mulia . Pindah lagi ke jalan Aluminium Raya dan sekarang exsis menetap di jalan Damar Wulan Desa Sampali Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan saat ini bekerja sama dengan Hendrik Ex drever mobil tangki Pertamina PT Angkola dengan usaha yang sama 

Dari investigasi tim media dan di tambah informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya dan warga sekitar, gudang tersebut sudah lama beroperasi. 

Warga sekitar juga mengatakan sering melihat mobil tangki Pertamina biru putih, mobil tangki Pertamina merah putih dan mobil truk Fuso yang sengaja di arahkan untuk membeli BBM solar subsidi dari SPBU yang berada di kawasan Deli Serdang maupun kota Medan lalu di bawa masuk kedalam gudang yang di kelola oleh dua orang Hendrik dan Agus Konden untuk di olah lalu di pasarkan ke beberapa industri di Deli Serdang maupun kota Medan.  

Sudah tentu kegiatan ini di duga ilegal apa lagi di lengkapi dengan peralatan yang memungkinkan dan kuat dugaan kedua mafia BBM ini juga melakukan ilegal Pashing dari sejumlah mobil tangki Pertamina biru putih dan mobil tangki Pertamina merah putih yang menurut sumber atau warga sekitar sering keluar masuk ke dalam gudang tersebut. Di tambah lagi dengan adanya laporan warga masyarakat sekitar  adanya aktivitas tidak wajar di lokasi gudang itu 
Hal ini melanggar undang undang migas no 22 tahun 2001. Kalau ini di biarkan berapa banyak lagi kerugian negara yang di timbulkan oleh para mafia BBM  yang hanya memikirkan keuntungan pribadinya saja.

Ibarat pematah mengatakan, Gajah di pelupuk mata tidak terlihat , tapi semut di seberang lautan dapat kelihatan ". Untuk dugaan  aktivitas ilegal  ini Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan di minta untuk segera memerintahkan jajarannya khususnya  Polrestabes Medan dan Kapolresta Deli Serdang segera menindak tegas dan menangkap mafia BBM bernama Hendrik dan Agus Konden yang di duga kebal hukum. 

Terkait hal ini aparat penegak hukum ( APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam gudang Hendrik dan Agus Konden yang beralamat di Jalan Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten  Deli Serdang yang di duga telah melanggar undang - undang sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 Undang - Undang di sebutkan , " Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) Tahun atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00. ( Enam puluh miliar rupiah).   

Terkait dugaan gudang penimbunan dan pengolahan BBM ini pula Sabtu 16/08/2025 tim media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar. Sampai berita ini di naikan belum ada penjelasan resmi dari Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar.  ( Tim )
Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");