Mobile Apps

Menu

Iklan

Oknum Bendahara SMPN 14 Tidur Di Jam Kerja, Kepsek: Silakan Tindak Lanjut ke Dinas Pendidikan.

Rabu, 17 Desember 2025, Rabu, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T13:12:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
​Bekasih.kompasnusa.com//Integritas dan kedisiplinan pegawai di SMPN 14 Tambun Selatan tengah dipertanyakan. Pak Nopri, yang memegang jabatan strategis sebagai Bendahara sekaligus Humas sekolah, kedapatan sedang tidur di ruang Tata Usaha (TU) pada saat jam kerja berlangsung.

​Ironisnya, alih-alih melakukan pembinaan internal, Kepala Sekolah SMPN 14 Tambun Selatan seolah "lepas tangan" terhadap perilaku bawahannya tersebut. Sikap Acuh Humas dan Jawaban Mengejutkan Kepsek

​Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kelalaiannya, Pak Nopri yang menjabat sebagai Humas, ujung tombak komunikasi sekolah, justru memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan sedikit pun.

​Respon mengejutkan justru datang dari Kepala Sekolah SMPN 14 Tambun Selatan, Sariyanto. Saat diminta klarifikasi mengenai ulah bawahannya yang tidur di tengah jam dinas, Sariyanto tidak memberikan pembelaan atau janji evaluasi internal. 

Ia justru mempersilakan agar masalah tersebut dilaporkan ke otoritas yang lebih tinggi.

​"Silakan ditindaklanjuti ke Dinas Pendidikan," ujar Sariyanto singkat saat dikonfirmasi, seolah mengisyaratkan ketidakmampuan atau keengganan untuk menertibkan bawahannya sendiri.

​Kejadian ini memicu kritik keras. Sebagai Bendahara, Pak Nopri mengelola urusan keuangan yang krusial, dan sebagai Humas, ia bertanggung jawab atas citra sekolah. 

Tidur di saat jam kerja di ruangan publik seperti TU dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kedisiplinan ASN/tenaga kependidikan.

​Sikap Kepala Sekolah yang justru melemparkan urusan ini ke Dinas Pendidikan dianggap sebagai sinyal buruknya manajemen internal di SMPN 14 Tambun Selatan. 

Hal ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan aturan kerja diterapkan di sekolah tersebut.

​Menanggapi arahan dari Kepala Sekolah, sejumlah pihak berencana akan meneruskan temuan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Diharapkan, pihak dinas memberikan sanksi tegas serta mengevaluasi sistem rangkap jabatan yang diemban oleh Pak Nopri, yang terbukti tidak efektif dan justru menurunkan standar kedisiplinan di sekolah.

​Hingga berita ini dimuat, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan terkait pernyataan Kepala Sekolah yang mempersilakan kasus ini diproses lebih lanjut ke tingkat dinas. ( Team )
Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");