Mobile Apps

Menu

Iklan

Dugaan Proyek Pokir Rp10 Miliar Di Lingkungan Pupr Kotq Bogar Jadi Sorotan, Transparansi Di Pertanyakan.

Jumat, 22 Mei 2026, Jumat, Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T10:31:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Kota Bogor.kompasnusa.com//Dugaan penguasaan proyek pokok pikiran (pokir) bernilai miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menjadi perhatian publik. 

Informasi yang beredar menyebutkan adanya proyek dengan nilai mencapai kurang lebih Rp10 miliar yang diduga dikelola oleh satu pengusaha berinisial “W”. (22/05/2026).

Sorotan terhadap persoalan tersebut muncul setelah Ketua Gerakan Pemuda Masyarakat (GEMA) Kota Bogor, Angli Amarta, melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Bogor terkait mekanisme pengelolaan proyek pokir tersebut. 

Angli mempertanyakan proses penunjukan pelaksana proyek agar tidak menimbulkan dugaan praktik monopoli maupun pengondisian proyek di lingkungan pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Sekdis PUPR Kota Bogor, Hutri, menyampaikan bahwa seluruh pengusaha jasa konstruksi yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dipersilakan mengajukan surat pernyataan minat kepada kepala dinas selaku pengguna anggaran.

“Setiap pengusaha jasa konstruksi yang memiliki SBU silakan mengajukan surat pernyataan minat ke kepala dinas selaku pengguna anggaran,” ujar Hutri saat dimintai tanggapan.

Namun, jawaban tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi dugaan adanya pihak tertentu yang memperoleh proyek dengan nilai besar secara dominan. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme seleksi, transparansi penentuan pelaksana, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan proyek pokir tersebut.

Tidak hanya itu, salah seorang kontraktor yang ditemui media ini di lingkungan Dinas PUPR Kota Bogor turut mengeluhkan kondisi serupa. 

Ia mengaku telah mencoba mendatangi sejumlah kepala bidang (Kabid), namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

“Saya sudah coba datangi seluruh para Kabid di lingkungan PUPR, semua mengatakan hal yang sama, silakan tanya Pak Sekdis saja. 

Kami tidak dilibatkan, Sekdis yang atur semuanya,” ujarnya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Angli menilai persoalan ini harus mendapat perhatian serius demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik. 

Menurutnya, proyek pokir yang bersumber dari uang negara wajib dijalankan secara terbuka, kompetitif, dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut sejalan dengan peringatan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa dana pokok pikiran (pokir) harus dijalankan secara transparan dan tidak boleh dijadikan alat kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Jangan main-main dengan dana pokir,” tegas Tito saat mengingatkan DPRD terkait potensi penyimpangan anggaran daerah.

Sorotan serupa juga datang dari Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu. Ia mengungkap bahwa praktik penyimpangan dana pokir berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. 

KPK menilai dana pokir merupakan sektor yang rawan disalahgunakan melalui proyek titipan maupun praktik pemecahan anggaran.

Dalam konteks tersebut, Angli juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 yang mengatur larangan persekongkolan tender. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Selain melakukan konfirmasi kepada pihak dinas, Angli mengaku telah mencoba meminta tanggapan dari Wali Kota Bogor terkait dugaan tersebut. Namun hingga kini belum ada respons resmi yang diberikan Pemerintah Kota Bogor.

Publik kini menunggu keterbukaan dari Dinas PUPR maupun Pemerintah Kota Bogor untuk menjelaskan secara rinci mekanisme pengelolaan proyek pokir agar tidak menimbulkan spekulasi liar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan di lingkungan pemerintahan daerah. (Team).
Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");