masukkan script iklan disini
Deli Serdang.kompasnusa.com//Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanat Nasionall kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Kali ini, LBH Amanat Nasional menyambangi SMA Nurul Iman Tanjung Morawa untuk memberikan edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kegiatan yang berlangsung di Aula YP Nurul Iman, Sabtu (29/8/2026), tersebut diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri dari siswa dan guru SMA Nurul Iman.
Kepala SMA Nurul Iman, Arfi Maulida Lubis, S.Pd., Gr, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran LBH Amanat Nasional yang memberikan pemahaman hukum kepada para siswa dan tenaga pendidik.
Menurutnya, penggunaan telepon seluler dan media digital saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum dalam menggunakan teknologi menjadi hal yang penting.
Ia berharap para siswa maupun guru dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga memahami berbagai hal yang harus dihindari dalam penggunaan handphone, khususnya ketika berinteraksi di ruang digital.
“Penggunaan gawai sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Karena itu, siswa dan guru perlu memahami UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, sehingga mengetahui hal-hal apa saja yang harus dihindari dalam menggunakan handphone dan bermedia sosial,” ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh sejumlah advokat LBH Amanat Nasional, yakni Safii Rinzan, SH, Dedy Kiswanto, SH., MH., dan Bambang Hermanto, SH., MH.
Dalam pemaparannya, para narasumber mengingatkan para siswa agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan handphone maupun internet.
Para siswa diberikan pemahaman mengenai sejumlah risiko hukum dalam aktivitas di dunia maya, termasuk pentingnya menghindari ujaran kebencian, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta berbagai bentuk konten dan aktivitas digital yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Para advokat LBH Amanat Nasional juga menekankan bahwa kecakapan menggunakan teknologi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengoperasikan perangkat, tetapi juga harus dibarengi kesadaran hukum dan etika.
Penggunaan handphone secara bijak, menurut mereka, akan membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan nyaman, terutama bagi kalangan pelajar yang merupakan pengguna aktif media sosial.
Sementara itu, Direktur LBH Amanat Nasional, Endang Purwanto, SH menegaskan bahwa kegiatan edukasi hukum bagi pelajar tersebut akan terus dilanjutkan ke berbagai sekolah lainnya.
Ia mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari komitmen LBH Amanat Nasional bersama para pembinanya, Dedi Irawan, SP., M.Si., dan Bayu Sumantri Agung, dalam mendorong lahirnya generasi muda yang memahami hukum serta memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajibannya.
“Program ini akan terus kita lanjutkan ke sekolah-sekolah lainnya. Tujuannya agar para siswa tidak hanya melek teknologi, tetapi juga melek hukum dan memahami hak serta kewajibannya,” kata Endang.
Ketua YP Nurul Iman, Titin Dimayanti, SP., S.Psi., MM, menyambut baik kegiatan tersebut.
Ia berharap sosialisasi tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan program yang lebih berkelanjutan.
Salah satu gagasan yang diharapkannya dapat direalisasikan adalah pembentukan kelompok siswa sadar hukum di lingkungan sekolah.
“Harapannya ada follow up dari kegiatan ini bagi para siswa. Misalnya, di setiap sekolah dapat dibentuk kelompok siswa sadar hukum,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut didampingi sejumlah advokat LBH Amanat Nasional, yakni Junaidi, SH., MH., Sumarno, SH., Rahmawati, SH., dan Rika Amelia, SH.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif dan penuh antusias. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diselingi kuis bagi para peserta serta foto bersama yang berlangsung dalam suasana ceria.
Melalui kegiatan tersebut, LBH Amanat Nasional berharap edukasi hukum sejak bangku sekolah dapat membentuk pelajar yang lebih cerdas, kritis, bertanggung jawab, serta mampu menggunakan teknologi dan media sosial secara bijak sesuai ketentuan hukum.(R.01)

