Langkat||Kompasnusa2.com
Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy, AP, M.AP, melalui Apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada Senin (2/12/24) kemarin. Apel yang digelar di Halaman Utama Kantor Bupati Langkat tersebut dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, pejabat eselon II, III, IV, pejabat fungsional, serta ASN dan non-ASN dari seluruh perangkat daerah.
Dalam pidato tertulis Pj Bupati yang dibacakan oleh Musti, penekanan utama diberikan pada upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan retribusi.
"Pendapatan asli daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Mekanisme pengelolaannya merupakan bentuk kewenangan daerah untuk mendanai pelaksanaan otomi daerah, " ujar Musti mengutip pernyataan Pj Bupati.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengolaan PAD di Kabupaten Langkat berlandaskan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya diimplementasikan melalui Peraturan Bupati tentang tata laksana pengolahan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, dan lainnya.
*Capaian dan Upaya Peningkatan PAD*
Hingga awal Desember 2024,target PAD dari sektor pajak daerah sebesar Rp. 150,74 miliar telah terealisasi Rp. 136,33 miliar atau sekitar 90, 44%. Beberapa pajak, seperti BPHTB, pajak, air tanah, dan pajak parkir, telah melampaui target. Sementara itu PBB-P2 baru mencapai 77,72% dari target Rp. 50 miliar.
(Tp110)