![]() |
Sat Narkoba Polres Langkat amankan SE ( Penyalah Guna Narkoba) saat berada dikediaman di Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. |
Langkat- Sat Narkoba Polres Langkat ciduk pria inisial SE (35) penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
SE diamankan saat berada dikediaman di
Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi Saputra, pada Kamis (5/12/2024).
"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut," ujar AKP Rudi.
Ia pun menerangkan, setiba dilokasi tim menemukan SE sedang berada didalam rumah. Lalu petugas segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.
![]() |
Barang bukti narkotika berupa sabu |
Hasilnya, ditemukan delapan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Langkat.
"Tersangka dan barang bukti 1,40 gram sabu telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika," pungkasnya. (Teguh)